SELAMAT DATANG DIBLOG SMKS KESEHATAN REFORMASI PONTIANAK NPSN 69947508 SIO NO:877 TAHUN 2016

KETERTIBAN DAN KEAMANAN

  1. Siswa dilarang membawa HP dan alat komunikasi di ruang kelas
  2. Siswa dilarang membawa senjata tajam dan alat yang berbahaya lainnya
  3. Siswa dilarang membawa rokok, minuman keras, narkoba atau obat psikotropika lainnya
  4. Siswa dilarang membawa segala bentuk media yang memunculkan pornografi dan pornoaksi
  5. Siswa dilarang berkelahi, membuat keributan dan merusak aset milik sekolah atau yayasan
  6. Siswa dilarang melakukan pemerasan, pemaksaan dan pemalakan
  7. Siswa dilarang melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun
  8. Siswa dilarang membawa peralatan yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar
  9. Siswa dilarang melakukan perbuatan atau tindakan asusila
  10. Siswa dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh, mengancam, memaki kepada setiap elemen yang ada di sekolah
  11. Segala bentuk peminjaman barang harus dikembalikan pada tempatnya dan dalam kedaaan baik
  12. Segala bentuk pencurian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku